(024) 7460032 - (024) 7460039 lppm@live.undip.ac.id

SEMARANG, INDONESIA

 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Universitas Diponegoro

Pengumuman

Pengumuman Pembiayaan APC Riset yang dibiayai Selain APBN Tahun 2025

Sehubungan dengan penggantian biaya APC Riset yang dibiayai Selain APBN Undip Tahun 2025, bersama ini kami informasikan terkait Invoice APC dari dari Publisher yang melebihi batas waktu Surat Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Riset (tanggal 30 Oktober 2025), maka bagi peneliti yang Invoice APC belum keluar dapat mengajukan Adenddum Surat Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Riset tentang pembiayaan APC sampai dengan  tanggal 30 Oktober 2026 dan membuat Surat Pernyataan Biaya Publikasi yang ditujukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro agar biaya publikasi tersebut dapat diakui sebagai biaya penelitian tahun 2025.

Lampiran: Surat 845-XI_Pengumuman Pembiayan APC Riset yang dibiayai Selain APBN Tahun 2025

Program Bestari-Saintek

Program Bestari Saintek mendorong terbentuknya Living Lab di perguruan tinggi sebagai wadah kolaborasi riset, inovasi, dan penerapan teknologi bersama masyarakat dan industri untuk solusi nyata berbasis sains yang berdampak.
Penerimaan proposal Bestari Saintek, diperpanjang hingga 25 November. Informasi dan link pendaftaran di https://semesta.kemdiktisaintek.go.id/
Sosialisasi program tsb bisa dilihat di YT: https://www.youtube.com/watch?v=fXool0bBlyI

Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Yang Dibiayai Selain APBN 2026 pelaksanaan kegiatan KKN-T periode Semester I Tahun 2026

Sebagai tindak Ian jut penawaran penerimaan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Na.ma Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026 pelaksanaan kegiatan KKN-T periode semester I tahun 2026 (lihat lampiran).

Seleksi terhadap usulan proposal pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek:

  1. Hasil Penilaian Tim Reviewer Universitas Diponegoro untuk proposal pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai oleh Selain APBN DIPA Undip Tahun 2026;
  2. Distribusi pendanaan pada masing-masing fakultas;
  3. Distribusi pendanaan pada masing-masing pelaksana penelitian dan/ pengabdian;
  4. Kepentingan Undip untuk meningkatkan jumlah dosen yang terlibat dalam pengabdian dan terlaksanakannya kegiatan KKN Undip periode Semester I tahun 2026.

Berkenaan dengan ha! tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2026. Adapun besaran dana pengabdian kepada masyarakat yang diterima akan diinformasikan lebih lanjut. Demikian surat ini kami san1paikan Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Lampiran : 767-XI_Surat Pemberitahuan Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Kosabangsa Tahun 2025

Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Kosabangsa Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Monev dilaksanakan pada tanggal 18 – 21 November 2025 terhadap penerima pendanaan Program Kosabangsa Tahun 2025 sesuai daftar terlampir.
  2. Pelaksanaan monev akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai situasi.
  3. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran wajib berupa peningkatan level keberdayaan mitra, produk dari penerapan teknologi dan inovasi, publikasi media massa, video, poster, dan bahan presentasi dalam format PowerPoint di laman BIMA.
  4. Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya pada laman BIMA.
  5. Pelaksanaan monev wajib diikuti oleh tim pelaksana, tim pendamping, mitra sasaran (2 kelompok), mitra pemerintah, dan mahasiswa.
  6. Apabila ketua tim tidak dapat hadir karena alasan sah (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, bencana, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan kepada anggota dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh kepala LPPM yang ditunjukkan kepada DPPM dan tim penilai saat pelaksanaan monev.
  7. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan tidak mengikuti monev. 8. Mitra sasaran dan mitra pemerintah wajib dihadirkan serta bersedia memberikan konfirmasi atas pelaksanaan kegiatan. Untuk meminimalkan gangguan, tim pelaksana dapat menugaskan anggota atau mahasiswa untuk mendampingi mitra.
  8. Apabila dosen pelaksana program terbukti melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, maka akan dikenai sanksi sesuai Kontrak Pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025.
  9. Pelaksanaan monev dibagi dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Peserta wajib mengikuti sesuai jadwal dan kelompok yang ditetapkan, serta tidak diperkenankan berpindah kelompok/ruang.
  10. Seluruh ketentuan monev mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dalam Panduan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Kosabangsa Tahun 2025

Sharing and Manuscript Clinic, Adjunct Professor Program

Dalam rangka peningkatan kualitas publikasi, LPPM Undip dan program adjunct professor WCU (Prof Tutuk Djoko Kusworo) akan mengadakan kegiatan Sharing dan Klinik Manuskrip secara hybrid pada:
 
    h️ari            :  Kamis, 20 November 2025
    waktu        : 14.00-16.00
    Tempat      : Ruang  Seminar LPPM (hybrid-zoom)
️    Pembicara :  Prof. Ahmad Fauzi Ismail (UTM Malaysia- H Index Scopus 122)
 
Bagi bapak ibu yang berminat dapat mendaftar melalui tautan berikut https://s.id/academicWriting2025, Paling lambat tanggal 18 November 2025.
 
Semoga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas publikasi bapak ibu peneliti Undip khususnya pada bidang yang relevan.

Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi Berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan daftar perguruan tinggi yang termasuk dalam Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama sebagaimana tercantum pada lampiran.

Klasterisasi perguruan tinggi Tahun 2026 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA untuk periode Tahun 2022 hingga 2024. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) masing-masing perguruan tinggi, meliputi komponen: penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book). Klasterisasi perguruan tinggi bukan merupakan bentuk pemeringkatan, melainkan mekanisme untuk mengelompokkan perguruan tinggi berdasarkan kinerjanya.

Hasil klasterisasi digunakan sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis nasional di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui proses ini, kinerja perguruan tinggi dapat diidentifikasi, diukur, dan dikelompokkan secara objektif. Dengan demikian, klasterisasi diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu riset dan pengabdian melalui kolaborasi lintas klaster, sehingga potensi antarperguruan tinggi dapat bersinergi untuk memperkuat kontribusi pendidikan tinggi terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan. Daftar perguruan tinggi pada lampiran disusun berdasarkan urutan alfabetis dan tidak mencerminkan nilai skor atau peringkat. Adapun perguruan tinggi yang belum tercantum dalam lampiran termasuk dalam Klaster Binaan (pra-kualifikasi).

Lampiran: Surat Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026

Pengumuman Program EQUITY Skema Riset Kolaborasi Indonesia Tahun 2025-2026

Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Ketua Asosiasi LPPM PTNBH (ALP) nomor 040/ALP/TU/XI/2025 tanggal 6 November 2025 Perihal Pengumuman Hasil Seleksi Proposal Program RKI Equity Tahun 2025-2026, dengan ini kami informasikan nama-nama penerima pendanaan Program RKI Equity Tahun 2025-2026 Universitas Diponegoro. Kami ucapkan selamat kepada penerima dan terkait kontrak dan lainnya akan diinformasikan lebih lanjut. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Lampiran: Daftar Penerima RKI EQUITY

Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025

Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Hilirisasi dan kemitraan (DHK) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025 secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagaimana tercantum dalam surat terlampir

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami yaitu Sdri. Indriyani dengan nomor gawai 08118206518 dan Sdr. Rizki Sabillah Akbar dengan nomor gawai 081212686791. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan

Berdasarkan Kontrak Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa batas akhir pengunggahan laporan kemajuan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Program Kosabangsa: 7 November 2025
  2. Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch III : 14 November 2025
  3. Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan: 14 November 2025
  4. Program Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa: 14 November 2025
  5. Program Transformasi Teknologi dan Inovasi: 21 November 2025
  6. Program Inovasi Seni Nusantara: 21 November 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar beberapa hal berikut dapat diperhatikan:

  1. Pelaksana wajib mengunggah laporan penggunaan anggaran sebesar 80%, laporan kemajuan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
  2. Pengisian laporan kemajuan dapat dilaksanakan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  3. LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.
  4. Hasil penilaian monev internal diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.

Lampiran: Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Pengmas, Kosaba

Undangan Sosialisasi Program RIKUB TA 2026

Sehubungan dengan peluncuran Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2026, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait program dimaksud. Program ini dirancang sebagai penghubung antara lembaga perguruan tinggi, dunia industri, lembaga riset, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem riset yang produktif dan berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada,

  • hari/tanggal   : Selasa, 11 November 2025
  • waktu            : 13.30 WIB s.d. selesai
  • media            :  Zoom Meeting https://zoom.us/j/98429059028?pwd=Ia594iT2TaFr1Scq5byadbY1cPSXPq.1
  • ID Rapat       : 98429059028 Kode Sandi: 123123

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran : Surat Undangan Sosialisasi Program RIKUB TA 2026