SEMARANG, INDONESIA
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Diponegoro
Pengumuman
Penerimaan Program Insentif Peningkatan Kualitas Jurnal
Sehubungan dengan upaya peningkatan mutu dan tata kelola jurnal ilmiah nasional menuju terakreditasi dan terindeks internasional bereputasi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat akan melaksanakan Pemberian Insentif Pengelolaan Jurnal Elektronik Tahun 2025. Program Insentif Peningkatan Kualitas Jurnal Tahun 2025 ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan mutu jurnal ilmiah serta mendorong percepatannya untuk terakreditasi nasional dan/atau internasional bereputasi. Insentif pengelolaan ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu Insentif Jurnal Internasional Bereputasi dan Insentif Peningkatan Peringkat Jurnal Nasional Terakreditasi Arjuna- Sinta. Persyaratan pengusul yang berhak mengajukan Program Insentif Jurnal Internasional Bereputasi dapat dilihat pada lampiran.
Pengajuan proposal Program Insentif Pengelolaan Jurnal harus dilakukan secara daring (online) melalui laman: https://forms.gle/YmGUTpi9ZnLZKn7Q9 Usulan Insentif pengelolaan jurnal Ilmiah tahun 2025 harus sudah diunggah selambat-lambatnya 6 Desember 2025. Jurnal yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://arjuna.kemdiktisaintek.go.id dan https://bima.kemdiktisaintek.go.id/. Keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat – menyurat.
Penerimaan Program Insentif Artikel Berkualitas Pada Jurnal International Bereputasi
Sehubungan dengan upaya memberikan dorongan dan motivasi bagi dosen/peneliti yang telah menerbitkan artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat akan melaksanakan Pemberian Insentif Artikel Berkualitas Pada Jurnal International Bereputasi Tahun 2025. Program Insentif Artikel Berkualitas Pada Jurnal International Bereputasi Tahun 2025 ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan motivasi para dosen/peneliti dan perekayasa untuk memublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah yang bermutu dan bertaraf internasional dan memberi penghargaan dosen/peneliti dan perekayasa di perguruan tinggi yang telah berhasil memublikasikan artikel ilmiahnya pada jurnal ilmiah internasional bereputasi. Persyaratan pengusul yang berhak mengajukan Program Insentif Artikel Berkualitas Pada Jurnal International Bereputasi dapat dilihat pada lampiran berikut;
Pengajuan proposal Program Insentif Artikel Berkualitas Pada Jurnal International Bereputasi harus dilakukan secara daring (online) melalui laman: https://forms.gle/CDuGaGPQjWowRubt8 . Usulan Insentif pengelolaan jurnal Ilmiah tahun 2025 harus sudah diunggah selambat-lambatnya 6 Desember 2025. Pengusul yang lolos seleksi akan diumumkan di laman http://arjuna.kemdiktisaintek.go.id dan https://bima.kemdiktisaintek.go.id/. Keputusan hasil seleksi mutlak dan tidak diadakan surat – menyurat.
Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program PM-BEM dan PTTI Tahun 2025
Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (PM-BEM) dan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI), dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program tersebut secara daring (online). Informasikan pelaksanaan Monev dapat dilihat pada lampiran berikut:
Lampiran: Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program PM-BEM dan PTTI Tahun 2025
Pemberitahuan Pengkinian Data Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir Program Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Program Studi Vokasi
Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1605/C3/AL.04/2025 tanggal 24 November 2025 perihal Pemberitahuan Pengkinian Data Luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami informasikan bahwa seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 dari program studi vokasi diwajibkan untuk melakukan unggah ulang laporan kemajuan, laporan akhir, serta capaian luaran program pada laman BIMA, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan format dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk memberitahukan kepada para dosen penerima pendanaan Program BOPTN Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 yang berasal dari program studi vokasi di lingkungan perguruan tinggi masingmasing, agar segera melakukan pengkinian laporan dan data luaran pada sistem BIMA paling lambat tanggal 30 November 2025. Kami mohon agar proses ini dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang berlaku guna memastikan kelengkapan data pada saat validasi luaran. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Pemberitahuan Pengkinian Data Luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat
Dalam rangka penjaminan mutu pengelolaan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang didanai melalui BOPTN Tahun Anggaran 2024, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan validasi luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak/Ibu dimohon untuk memberitahukan kepada dosen penerima pendanaan Program BOPTN Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing agar melakukan pengkinian data luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat pada sistem BIMA paling lambat tanggal 30 November 2025.
Teknis pengkinian data luaran dapat dilihat pada Lampiran 1. Perlu kami informasikan bahwa luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak sesuai dengan kriteria valid berdasarkan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 akan memperoleh status “tidak valid”. Luaran dengan status tersebut akan menjadi tanggungan/hutang yang wajib direvisi atau diperbarui agar dapat dinilai kembali pada periode validasi luaran berikutnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 yang hingga saat ini masih berstatus tidak valid, dan karenanya perlu dilakukan pemutakhiran atau pembaruan data luaran pada sistem BIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Surat Pemberitahuan Pengkinian Data Luaran Program Pengabdian kepada Masyarakat
Pengumuman Pembiayaan APC Riset yang dibiayai Selain APBN Tahun 2025
Sehubungan dengan penggantian biaya APC Riset yang dibiayai Selain APBN Undip Tahun 2025, bersama ini kami informasikan terkait Invoice APC dari dari Publisher yang melebihi batas waktu Surat Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Riset (tanggal 30 Oktober 2025), maka bagi peneliti yang Invoice APC belum keluar dapat mengajukan Adenddum Surat Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Riset tentang pembiayaan APC sampai dengan tanggal 30 Oktober 2026 dan membuat Surat Pernyataan Biaya Publikasi yang ditujukan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro agar biaya publikasi tersebut dapat diakui sebagai biaya penelitian tahun 2025.
Lampiran: Surat 845-XI_Pengumuman Pembiayan APC Riset yang dibiayai Selain APBN Tahun 2025
Program Bestari-Saintek
Program Bestari Saintek mendorong terbentuknya Living Lab di perguruan tinggi sebagai wadah kolaborasi riset, inovasi, dan penerapan teknologi bersama masyarakat dan industri untuk solusi nyata berbasis sains yang berdampak.
Penerimaan proposal Bestari Saintek, diperpanjang hingga 25 November. Informasi dan link pendaftaran di https://semesta.kemdiktisaintek.go.id/
Sosialisasi program tsb bisa dilihat di YT: https://www.youtube.com/watch?v=fXool0bBlyI
Pengumuman Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Yang Dibiayai Selain APBN 2026 pelaksanaan kegiatan KKN-T periode Semester I Tahun 2026
Sebagai tindak Ian jut penawaran penerimaan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Na.ma Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026 pelaksanaan kegiatan KKN-T periode semester I tahun 2026 (lihat lampiran).
Seleksi terhadap usulan proposal pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek:
- Hasil Penilaian Tim Reviewer Universitas Diponegoro untuk proposal pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai oleh Selain APBN DIPA Undip Tahun 2026;
- Distribusi pendanaan pada masing-masing fakultas;
- Distribusi pendanaan pada masing-masing pelaksana penelitian dan/ pengabdian;
- Kepentingan Undip untuk meningkatkan jumlah dosen yang terlibat dalam pengabdian dan terlaksanakannya kegiatan KKN Undip periode Semester I tahun 2026.
Berkenaan dengan ha! tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2026. Adapun besaran dana pengabdian kepada masyarakat yang diterima akan diinformasikan lebih lanjut. Demikian surat ini kami san1paikan Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Lampiran : 767-XI_Surat Pemberitahuan Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Kosabangsa Tahun 2025
Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Kosabangsa Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Monev dilaksanakan pada tanggal 18 – 21 November 2025 terhadap penerima pendanaan Program Kosabangsa Tahun 2025 sesuai daftar terlampir.
- Pelaksanaan monev akan dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai situasi.
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran wajib berupa peningkatan level keberdayaan mitra, produk dari penerapan teknologi dan inovasi, publikasi media massa, video, poster, dan bahan presentasi dalam format PowerPoint di laman BIMA.
- Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya pada laman BIMA.
- Pelaksanaan monev wajib diikuti oleh tim pelaksana, tim pendamping, mitra sasaran (2 kelompok), mitra pemerintah, dan mahasiswa.
- Apabila ketua tim tidak dapat hadir karena alasan sah (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, bencana, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan kepada anggota dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh kepala LPPM yang ditunjukkan kepada DPPM dan tim penilai saat pelaksanaan monev.
- Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan tidak mengikuti monev. 8. Mitra sasaran dan mitra pemerintah wajib dihadirkan serta bersedia memberikan konfirmasi atas pelaksanaan kegiatan. Untuk meminimalkan gangguan, tim pelaksana dapat menugaskan anggota atau mahasiswa untuk mendampingi mitra.
- Apabila dosen pelaksana program terbukti melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, maka akan dikenai sanksi sesuai Kontrak Pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025.
- Pelaksanaan monev dibagi dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Peserta wajib mengikuti sesuai jadwal dan kelompok yang ditetapkan, serta tidak diperkenankan berpindah kelompok/ruang.
- Seluruh ketentuan monev mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dalam Panduan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Kosabangsa Tahun 2025